DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2024

Nomor
5
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

BAB I (Ketentuan Umum): Bab ini memuat berbagai definisi terkait Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan pembiayaan lainnya. BAB II (Pendapatan Daerah): Bab ini menetapkan jumlah Pendapatan Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. BAB III (Belanja Daerah): Bab ini menetapkan jumlah Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025 yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga. BAB IV (Surplus/Defisit Anggaran): Bab ini menetapkan adanya Defisit Anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 yang merupakan selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah. BAB V (Pembiayaan Daerah): Bab ini mengatur Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang digunakan untuk menutup Defisit Anggaran. BAB VI (Prakiraan Perubahan Saldo Anggaran Lebih): Bab ini mengatur Perkiraan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2025 yang dihitung dari sisa lebih pembiayaan netto tahun berkenaan. BAB VII (Ketentuan Penutup): Bab ini mengatur penempatan Peraturan Daerah ini dalam Lembaran Daerah, pelaksanaannya, dan tanggal mulai berlakunya Peraturan Daerah.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…