11.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Oaerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Neg;,.raRepublik Indonesia Nomor 5049);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Oaerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kaJi diubah, terakhir dengan Undang-Undang
10.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintab Pusat dan Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor I 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ); ten tang Republik Lembaran
7.Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembara.n Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerikeaan Pengclolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Neg;,.ra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Aras Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I 997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negiira Republik Indonesia Nomor 3688); Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
16.Peraturan Pemenntah Nomor 56 Tahun 2005 lentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dcngan Pcraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pcrubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17.Peratu ran Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ten tang Hibah kepada Daerah (l..embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4577);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peratura.n Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Le,ya.nan Umum (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tombahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
15.Peraturan Pemerintah Nomor SS Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (L<embaran Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 137. Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 rentang Kedudukan Ptotokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwalolan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 [Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721); Nomor 9 Tahun 2015 teniang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
26.Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 13 Tabun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tabun 2011 Nomor 31 O);
24.Peraturan Pemcrintah Nomor 2 Tahun 2012 rentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesra Nomor 5272);
25.Peraturan Presiden Nomor 66 Tuhun 2016 ten tang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2016 Nomor 153);
21.Peraturan Pemcrintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Kcuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25.Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 46 l 4);
22.Peraturan Pcmcrintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemcrintahan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5219);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165. Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); l 9. Peraruran Pemerintah 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negiu-a Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tabun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.Keputusan Gubemur Kalimantan Baral Nomor: 88/BPKAD/2016 tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupatcn/Kota, Keeamatan, Kelurahan dan Desa d1 Provinsi Kalimantan Barat Tahun An.ggaran2016;
4.Surat Dircktur Jenderal Perlmbangan Keuangan Kemcnterian Keuangan Nomor: S-579/PK/2016 tentang Pcnyampaian lnformasi kepada Daerah tentang Penghcntian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2016;
3.Surat Edaran Mcntcri Keuanga.n Nomor: SE· 19/MK.07/2016 ten tang Pedoman Pelaksanaan Dana Alokasl Khuaua F'isil< Tahun 2016 Bcrdasarkan UsuIan Penguranga.n/Pemot.ongan Seeara Mandiri Oleh Dacrah;
2.Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor:SE· 10/MK.07 /2016 tentang Pcngurangan/ Pemotongan Dana Alokasi Khusus (OAK) Fisik Sccara Mandiri Tahun Anggaran 2016; Memperhatikan: 1. Surat Edaran Mcntcri Dalam Negcrl Nomor: 905/501/SJ tentang Petunjuk Tcknis Penganggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pads Angg11.ran Pcndapatan dan Belanja Daerah 2016;
29.Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok·Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor4);
30.Peraturan Daerah Kabupatcn Sambas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggara.n 2016 (Lembaran Dacrah Kabupatcn SambasTahun 2015 Nomor 18);
28.Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor903);
27.Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); Anggaran Pcndapatan dan Bclanja Daerab Tahuo Anggarao 2016 adalah dcngan rincian scbagai berlJ<ut :
1.Pendapatan