menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2OL6; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; undang-Undang Nomor 2T Tahun 19s9 tentang penetapan undang-undang Darurat Nomor g rahun 19s3 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lgsg Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor BS2) sebagai undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor LS2O); undang-undang Nomor 12 Tahun lggs tentang pajak Bumi dan Bangunan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ggl2) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahun Lgg4 (Lembaran Negara 2. 3. 4. Republik Indonesia Tahun t994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); Undang-Undang Nomor 2I Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun t997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO0 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor L3O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); Undang-Undang Nomor 28 Tahun L999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385U; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarctbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42861;
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOA\ Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tartbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44381; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Rpublik Indonesia Nomor 5Oa9); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201.4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali 8. 5. 6. 10. 9. 11. diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20tS tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2105 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 9O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44t61 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perahrran Pemerintah Nomor 2L Tahun 2OOT tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aT L2l1'
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20OS tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a502l; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor L37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5751; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor l4A, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45781;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Pen5rusunan dan Penerapan Standar pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOs Nomor LSo, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a585);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2o0s tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraar. Pemerintah Daerah ( Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a593 ); L4. 15.
18.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2A06 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a67fl; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun zOfi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OOs Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ?OLA Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor L23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2ALL tentang pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52L91; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2An tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zAn Nomor 5, Tambahan fumbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272l,; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2A06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah drra kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2L Tahun 2OlL tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011- Nomor 31O); Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2AO8 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2OL6 Nomor 1O); 19. 20. 21. 22. 23. 24. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAI{YAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS dan BUPATI SAMBAS MEMUTUSKAN: MenetaPKaN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2016.