1.Daerah adalah Kabupaten Sambas.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sambas.
4.Bupati adalah Bupati Sambas.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
6.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
7.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR, adalah rencana secara terperinci dani Rencana Tata Ruang Wilayah 2013-2033 dengan peta skala 1: 5.000.
9.Peraturan Zonasi yang selanjutnya disingkat PZ, adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rindi tata ruang.
10.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
11.Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
12.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
13.Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
14.Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
15.Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai renrcana detail tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaan.
16.Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
17.Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik sesuai peruntukan.
18.Sub zona adalah suatu bagian dani zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dani fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
19.Zoning adalah pembagian kawasan ke dalam beberapa zona sesuai dengan fungsi dan karakteristik semula atau diarahkan bagi pengembangan fungsi-fungsi lain.
20.Bagian wilayah perkotaan yang selanjutnya disingkat BWP adalah bagian dani Kabupaten dan/ atau kawasan strategis kabupaten yang akan atau perlu disusun RDTR-nya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW kabupaten yang bersangkutan.
21.Sub bagian wilayah perkotaan yang selanjutnya disingkat Sub BWP adalah bagian dani BWP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok.
22.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
23.Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, pantai, dan lain-lain, dan/atau yang belum nyata atau rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota.
24.Sub blok adalah bidang tanah yang merupakan satu atau lebih perpetakan yang telah ditetapkan batas-batasnya sesuai dengan rencana tata ruang kota untuk suatu peruntukan tanah tertentu.
25.Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
26.Zona Sempadan Sungai adalah Zona Perlindungan Setempat setempat merupakan kawasan-kawasan yang harus dilindungi karena fungsinya yang sangat penting untuk menjaga kelestarian unsur alamiah tertentu.
27.Zona Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, balk yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
28.Sub Zona Rimba Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai rimba kota oleh pejabat yang berwenang.
29.Sub Zona Taman Kota adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam di lingkungan kawasan kota.
30.Sub Zona Taman Kecamatan adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam di lingkungan kecamatan.
31.Sub Zona Taman Kelurahan adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam di lingkungan kelurahan.
32.Sub Zona Taman RW adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam di lingkungan RW.
33.Sub Zona Taman RT adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam di lingkungan RT.
34.Sub Zona Pemakaman adalah area atau kawasan tertentu berupa area terbuka yang digunakan untuk fungsi pemakaman.
35.Zona Budidaya adalah zona yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
36.Zona Perumahan adalah peruntukan ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya
37.Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dani kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan tingkat kepadatan hunian tinggi dengan kepadatan bangunan 100 - 1000 rumah/hektar.
38.Sub Zona Perumahan Kepadatan Sedang adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dani kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan tingkat kepadatan hunian menengah dengan kepadatan bangunan 40 - 100 rumah/hektar.
39.Sub Zona Perumahan Kepadatan Rendah adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dani kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan tingkat kepadatan bangunan 10 - 40 rumah/hektar.
40.Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dani kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan tingkat kepadatan. bangunan <10 rumah/hektar.
41.Zona Pedagangan dan Jasa adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dani kawasan budidaya difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi.
42.Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dani kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya termasuk perkantoran swasta di Pusat Pelayanan Kota (PPK).
43.Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala BWP adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dani kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya termasuk perkantoran swasta di Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK)
44.Sub Zona Perdagangan clan Jasa Skala Sub BWP adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dani kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya termasuk perkantoran swasta di Pusat L Lingkungan (PL).
45.Zona Perkantoran adalah peruntukan ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan clan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
46.Zona Kawasan Peruntukan Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
47.Sub Zona kawasan peruntukan industri adalah pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana penunjang.
48.Sub Zona Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKM) adalah zona industri dengan modal kecil dan tenaga kerja yang sedikit dengan peralatan sederhana.
49.Zona Sarana Pelayanan Umum adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan., kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi, dengan fasilitasnya. SO. Sub Zona Sarana Pelayanan Urnum Skala Kota yang selanjutnya disingkat SPU Skala Kota adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, olahraga, peribadatan dan sosial budaya, yang dikembangkan dalam bentuk tunggal/renggang, deret/rapat di lingkungan kawasan Perkotaan.
51.Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan yang selanjutnya disingkat SPU Skala Kecamatan adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, olahraga, peribadatan dan sosial budaya, yang dikembangkan dalam bentuk tunggal/renggang, deret/rapat di lingkungan kecamatan.
52.Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan yang selanjutnya disingkat SPU Skala Kelurahan adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, olahraga, peribadatan dan sosial budaya, yang dikembangkan dalam bentuk tunggal/renggang, deret/rapat di lingkungan kelurahan.
53.Sub Zona Sarana Pelayanan. Umum Skala RW yang selanjutnya disingkat SPU Skala RW adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, olahraga, peribadatan dan sosial budaya, yang dikembangkan dalam bentuk tunggal/renggang, deret/rapat di lingkungan kelurahan.
54.Zona Pertanian adalah peruntukan ruang bagi pengembangan pertanian yang dibedakan menjadi pertanian tanaman pangan, pertanian hortikultura dan pertanian perkebunan.
55.Zona Pembangkit Tenaga Listrik adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dani kawasan budidaya yang dikembangkan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik.
56.Zona Pariwisata adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dani kawasan budidaya yang dikembangkan untuk mengembangkan kegiatan pariwisata balk alam, buatan, maupun budaya.
57.Sub Zona Wisata Buatan adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dani kawasan budidaya yang dikembangkan untuk mengembangkan kegiatan pariwisata buatan.
58.Sub Zona Wisata Budaya adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dani kawasan budidaya yang dikembangkan untuk mengembangkan kegiatan pariwisata budaya.
59.Zona Pertahanan dan Keamanan adalah peruntukan tanah yang merupakan bagian dani kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti kantor, instalasi hankam, termasuk tempat latihan balk pada tingkat Batalyon, Kodim, Koramil dan lain sebagainya.
60.Zona Transportasi adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk interaksi muatan (penumpang dan barang), yang tercakup dalam suatu tatanan balk secara alami maupun buatan.
61.Zona Lainnya adalah Peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan di daerah tertentu berupa kegiatan IPAL, Pembangkit Listrik, dan Pergudangan.
62.Sub Zona Instalasi Pengelolaan Air Minum adalah peruntukan tanah di daratan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat untuk pengolahan air baku diolah sebelum didistribusikan ke seluruh bagian wilayah kota.
63.Sub Zona Instalasi Pengelolaan Air Limbah adalah Peruntukan tanah yang terdiri atas daratan dengan batas batas tertentu yang berfungsi untuk tempat pembuangan segala macam air buangan (limbah) yang berasal dani limbah-limbah domestik, industri, maupun komersial dan lain-lainnya.
64.Sub Zona Pergudangan adalah Peruntukan ruang untuk melakukan proses penyimpanan, pemeliharaan, dan pemindahan barang.
65.Rencana zonasi adalah rencana pembagian kawasan menjadi zona sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya atau diarahkan bagi pengembangan fungsi lain serta menetapkan pengendalian pemanfaatan ruang, dan memberlakukan ketentuan hukum yang berbeda untuk setiap zonanya.
66.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penataan ruang.
67.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.