Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sambas. Ditetapkan di Sambas pada tanggal 22 Desember 2016 BUPATI SAMBAS, ttd ATBAH ROMIN SUHAILI Diundangkan di Sambas pada tanggal 22 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAMBAS, ttd JAMIAT AKADOL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2016 NOMOR 8 Salinan Sesuai Dengan Aslinya ,ALA RPJMD adalah merupakan penjabaran dari Visi dan Misi, serta Program Kepala Daerah yang berpedoman kepada RPJPD dengan memperhatikan RPJMN. Perda ini mencakup landasan hukum dibidang perencanaarl pembangunan jangka menengah Daerah oleh Pemerintah Daerah. Dalam Perda ini ditetapkan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) Tahun dan setiap tahunnya akan diadakan evaluasi, serta diiadikan salah satu acuan untuk menyusun Renstra PD lingkungan Perda.Proses penyusunan RPJMD meliputi beberapa tahap dalam rangka penjaringan aspirasi dan saran-saran oleh para pemangku kepentingan, >r dokumen RPJMD ini dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.Adapun tahapan tersebut adalah :
1.Pembahasan pada tingkat Tim Pengarah dan Teknis Kabupaten
2.Konsultasi Fublik tingkat Kecamatan
3.Masukan dan saran dari DPRD
4.Forum Perangkat Daerah
5.Musrenbang RPJMD tingkat Kabupaten Perda ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :Ketentuan Umum, sistematika RPJMD, kedudukan dan fungsi, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dan ketentuan penutup. iI. PASAL DEMI PASAL