Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sambas. Ditetapkan di Sambas pada tanggal 12 Oktober 2018 BUPATI SAMBAS, TTD ATBAH ROMIN SUHAILI Diundangkan di Sambas pada tanggal 12 Oktober 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAMBAS, URAY TAJUDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2018 NOMOR 8 Salinan Sesuai engan Aslinya KEPALA BA AN HUKUM, ) MARJ l SH Pembina Tk. I (IV /b) NIP. 19680612 199710 1 001 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS, PROVINS! KALIMANTAN BARAT : 8/2018 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG RENCANAPEMBANGUNANINDUSTRIKABUPATEN SAMBAS TAHUN 2018-2038 I. UMUM Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah menekankan bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri keseluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional. Kabupaten Sambas memiliki beberapa potensi komoditas unggulan untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah yaitu:
a.Industri Pengolahan Hasil Laut dan Perikanan dengan peluang pengembangan industri berupa kerupuk ikan, stick ikan, stick udang kerupuk udang, nugget ikan, dan sosis ikan;
b.Industri Kelapa Dalam dengan peluang pengembangan industri berupa minyak goreng kelapa, VCO, natadecoco, tepung kelapa, santan dalam kemasan, industri sabut kelapa (sabut kelapa berkaret/sabut ret untuk jok mobil/kursi/kasur /bantal);
c.Industri Pengolahan hasil buah-buahan dengan peluang pengembangan industri berupa minuman sari buah jeruk dalam kemasan,selai buah, permen buah, dan keripik buah;
d.Industri pengolahan hasil tanaman pangan dengan peluang pengembangan seperti tepung beras, pati beras dan makanan ternak); dan
e.Industri kerajinan dengan peluang pengembangan berupa tenun (dengan peluang pengembangan industri berupa kain tenun, tas, dompet, dan sebagainya /diversifikasi produk turunan), furnitur dari rotan dan bambu (peluang pengembangan berupa kursi, meja, lemari/diversifikasi produk), anyaman rotan, bambu dan pandan (peluang pengembangan berupa aneka anyaman vas bunga, keranjang buah, tempat tissu, dan tikar). Dalam rangka memperkuat dan mempertegas peran Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam pembangunan industri, perlu disusun perencanaan pembangunan industri Kabupaten Sambas yang sistematis, komprehensif, dan futuristik dalam wujud Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sambas Tahun 2018-2038. Penyusunan RPIK Sambas Tahun 2018-2038 mengacu pada Rencana Induk Pembangunan lndustri Nasional (RIPIN) dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2037. RPIK Sambas Tahun 2018-2038 disusun dengan memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten, Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah Daerah, serta keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung lingkungan,dan proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk industri di Kabupaten Sambas. Penyusunan RPIK Sambas Tahun 2018-2038 selain dimaksudkan untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 ten tang Perindustrian juga dimaksudkan untuk mempertegas keseriusan Pemerintah Kabupaten Sambas dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian yaitu :
a.mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional;
b.mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri
c.mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau;
d.mewujudkan kepastian berusaha, persaingan mencegah pemusatan atau penguasaan industri atau perseorangan yang merugikan masyarakat;
e.membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja;
f.mewujudkan pemerataan pembangunan industri keseluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
g.meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. II. PASAL DEMI PASAL