DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2024

Nomor
8
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

BAB I KETENTUAN UMUM: Bab ini memuat pengertian istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Bupati ini. BAB II RUANG LINGKUP: Peraturan Bupati ini mengatur Peta Penetapan Batas Desa Tempapan Kuala Kecamatan Galing dengan Desa Tempapan Hulu Kecamatan Galing dan Desa Galing Kecamatan Galing. BAB III PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA: Bab ini menetapkan dan menegaskan garis batas Desa Tempapan Kuala Kecamatan Galing berdasarkan batas-batas wilayahnya. BAB IV LUAS WILAYAH DESA: Dengan adanya Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tempapan Kuala Kecamatan Galing Kabupaten Sambas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka luas wilayah Desa Tempapan Kuala Kecamatan Galing adalah ± 1.956,22 ha. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN: Peta batas desa ini tidak menghapus atau menghilangkan hak atas tanah, hak adat, hak ulayat, serta hak-hak lainnya milik masyarakat. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN: Segala administrasi kewilayahan di Desa Tempapan Kuala Kecamatan Galing setelah ditetapkannya Peraturan Bupati ini berpedoman pada Peraturan Bupati ini dan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh desa masing-masing. BAB VII KETENTUAN PENUTUP: Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…