1.Daerah adalah Kabupaten Sambas.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
3.Pemerintah adalah Pemerintah Fusat.
4.Pemerintah daerah adalah Bupad dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Sambas.
5.Bupati adalah Bupati Sambas.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas.
7.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas.
8.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belqjar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yarrg diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara 5. 6. 12.
9.Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jedang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
10.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingfuat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditqiukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 {enam} tahun yarrg dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 1 1. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagl anak berusia 4 {empat) tahun sampai dengan 6 {enam} tahun. Raudhatul Athfal yang selanl'utnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 {empat} tahun sampai dengan 6 {enam} tahun" Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan betjenjang, ymg terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggr. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau hentuk lain yang sederajat. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal daiam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lan1'utan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sedera.jat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Madrasah ?sanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalarn binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sarna atau setara SD atau MI. Dihapus. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 2A. Dihapus. 2L. Dihapus.
22.Dihapus.
23.Dihapus.
24.Pendidikan Nonformal adalah pendidikan di luar jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, fleksibel, berlangsung sepanjang hayat dan tingkat kompetensi peserta didiknya dapat disetarakan dengan kompetensi pada pendidikan formal, antara lain Paket A, Paket B, Paket C, Lembaga Kursus, Lembaga Peiatihan, Kelompok Belajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, termasuk Diniyah dan Pondok Pesantren.
25.Kelompok Belajar ada-lah satuan pendidikan nonformal yang terdiri 26. atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan pengalaman dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya. Pusat Kegiatan Beiajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM adalah satuan pendidikan nonformai yang menyelenggarakan berbagai kegiatan beiajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal yang selanjutnya disingkat PBKL adalah pendidikan yang mencakup ciri khas kedaerahan yang meliputi aspek budaya, kreasi seni, eksploitasi hasil bumi, pelayanan jasa, sumber da3,'a aiam dan sebagainya, yang bertujuan meningkatkan niiai dari suatu ciri khas kedaerahan dan potensi daerah sehingga menjadi produk dan jasa, atau karya iain yang krernilai tinggi, unik dan memiliki keunggulan komparatif. Pendidikan Informal adalah pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan untuk menarlamkan nilai-nilai agama, moral, etika, kepribadian, estetika, dan keterampilan fungsional dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri. Dihapus. Dihapus. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri rnelalui proses pembelajaran yang tersedia pada jaiur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Satuan Pendidikan ada-lah kel<lmpok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang, dan jenis pendidikan. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan seperti pengelola satuan pendidikan, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, teknisi, tenaga administrasi, psikolog, dan terapis yang bekerja pada satuan pendidikan. 27. 28.
34.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkuaiifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaisu.ara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 29. 30. 31. 32. 33. 37. 35. 36. 44. 45. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalisme guru. Wajib Belqiar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat atas tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dasar peserta didik sebagai manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungiawab. Peran serta masyarakat adalah perwujudan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan. Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPMP adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan kabupaten yang mencakup masukan, proses, hasil, keluaran dan manfaat pendidikan. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia Pelayanan Pendidikan adalah segala kegiatan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan masyarakat atas suatu barang, jasa, dan atau pelayanan administrasi yang disediakan dan terkait dengan kepentingan masyarakat. Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungiawaban penyelenggaraan pendidikan. Evaluasi Diri Sekolah yang selanjutnya disingkat EDS adalah proses evaluasi diri sekolah yang bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan Standar Pelayanan Minimal {SPM} dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang hasilnya dipakai sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kabupaten. Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat MSPD adalah upaya peningkatan mutu pendidikan melalui pemantauan oleh pengawas atas kinerja sekoiah dilihat dari pencapaian SPM dan SNP yang hasilnya akan menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama dalam perencanaan dan pemberian bantual untuk peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten. Akreditasi adaiah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, e{isiensi pengelolaan pendidikan. 38. 39. 40. 41,. 42. 43. 46.
47.Forum Kornunikasi Komite Sekolah yang selanjutnya disingkat FKKS adalah rvadah untuk mengkoordinir implemantasi peran dan fungsi komite sekolah ].ang dibentuk di setiap kecamatan, beranggotakan semua komite sekolah yang ada di kecamatan.
48.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
49.Badan Pengelola adalah lembaga atau perorangan yang Lrerbadan hukum dan mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dalam penl.'elenggaraan pendidikan.
2.Ketentuan Pasal 5 diulrah sehingga Pasai 5 berbunyi sebagai berikut :