1.Daerah adalah Kabupaten Sampang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sampang.
3.Bupati adalah Bupati Sampang.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah sekretariat, dinas, kantor, dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
5.Perlindungan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Pergaraman.
6.Pemberdayaan Petambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petambak Garam untuk melaksanakan Usaha Pergaraman yang lebih baik.
7.Garam adalah senyawa kimia yang komponen kimia yang komponen utamanya, mengandung natrium clorida, senyawa air, magnesium, kalsium, sulfat, dan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium, sehingga layak diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
8.Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan air laut untuk membuat garam mulai dari praproduksi, produksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem.
9.Petambak Garam adalah warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan produksi garam yang meliputi Pemilik Tambak Garam, Penggarap Tambak Garam, dan Petambak Garam Kecil.
10.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
11.Pelaku usaha adalah orang-perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi garam, pengolahan dan pemasaran hasil produksi garam yang berkedudukan di wilayah hukum
12.Usaha pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran.
13.Usaha Petambak garam, yang selanjutnya disebut Usaha Petambak, adalah kegiatan dalam bidang tambak garam, mulai dari sarana produksi, produksi penanganan pasca panen, pengolahan, pemasaran hasil dan/atau jasa penunjang.
14.Pelaku usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi petambak garam, pengolahan dan pemasaran hasil petambak garam, serta jasa penunjang petambak garam yang berkedudukan di Kabupaten Sampang.
15.Kelembagaan Petambak garam adalah lembaga yang ditumbuh kembangakan dari, oleh, dan untuk petambak garam guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petambak garam atau berdasarkan kearifan lokal.
16.Kelompok Petambak garam adalah kumpulan Petambak garam yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
17.Gabungan kelompok Petambak garam adalah kumpulan beberapa kelompok Petambak garam yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
18.Asosiasi Komoditas Petambak Garam adalah kumpulan dari Petambak garam, Kelompok Petambak, dan/atau Gabungan Kelompok Petambak untuk memperjuangkan kepentingan Petambak.
19.Dewan Komunitas Petambak Garam adalah suatu lembaga yang beranggotakan Asosiasi Komoditas Petambak Garam untuk memperjuangkan Petambak Garam..
20.Kelembagaan Ekonomi Petambak Garam adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Petambak Garam yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petambak Garam, guna meningkatkan produktifitas dan efisiensi Usaha Petambak Garam, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.