Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di : Sampang Pada tanggal : 7 Oktober 2015 BUPATI SAMPANG, H. A. FANNAN HASIB - 7 – Diundangkan di : Sampang pada tanggal : 21 Oktober 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAMPANG PUTHUT BUDI SANTOSO,SH,MSi Pembina Utama Muda NIP. 19610114 198603 1 008 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2015 NOMOR : 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN I. UMUM Bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sampang akan dilaksanakan tahun 2018, maka untuk kelancaran pelaksanaan tersebut perlu disediakan dana yang memadai. Pelaksanaan Pemilukada membutuhkan biaya yang cukup besar sehingga dibutuhkan penganggaran secara bertahap yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, sehingga sesuai Pasal 303 ayat
(2)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah II. PASAL DEMI PASAL