1.Daerah adalah Kabupaten Sampang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sampang.
3.Bupati adalah Bupati Sampang.
4.Peningkatan Mutu Pendidikan adalah peningkatan nilai, manfaat, kesesuaian dengan suatu spesifikasi tertentu atas input, proses, dan output pendidikan yang dirasakan oleh konsumen pemakai jasa pendidikan
5.Input pendidikan adalah animo masyarakat untuk mendaftar sebagai calon peserta didik baru dan tingkat kemampuan peserta didik baru yang diterima oleh lembaga pendidikan
6.Proses pendidikan adalah proses kegiatan berulang dari pelaksanaan kurikulum baik perencanaan pembelajaran, kegiatan belajar, sampai evaluasi hasil belajar oleh tenaga kependidikan yang didukung prasarana, sarana, serta sumber dana terhadap anak didik dengan kualitas proses belajar mengajar baik transfer ilmu dan transfer nilai
7.Output pendidikan adalah lulusan dari peserta didik yang memiliki kompetensi dan mampu bersaing dalam pendidikan lanjutan dan dunia kerja
8.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
9.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
10.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
11.Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang adalah Instansi Vertikal Kementerian Agama yang ada di Kabupaten Sampang dan berada dibawah serta bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor wilayah Kementerian Provinsi.
12.Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
13.Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan.
14.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
15.Penjaminan Peningkatan Mutu Pendidikan adalah serangkaian proses dan system yang saling berkaitan untuk mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan data tentang pelaksanaan kurikulum dari tenaga pendidikan, serta program kerja lembaga pendidikan
16.Peningkatan Mutu Pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah adalah serangkaian kegiatan dengan mengkaji mutu kurikulum, menganalisis dan melaporkan upaya peningkatan mutu serta penumbuhan budaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang berkelanjutan
17.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
18.Pendidikan Nonformal adalah Jalur Pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
19.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
20.Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
21.Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
22.Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA, atau Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA, atau Tarbiyatul Athfal yang selanjutnya disingkat dengan TA, atau yang disebut dengan nama lain, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai 6 (enam) tahun.
23.Pendidikan Dasar adalah jenjang jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat
24.Pendidikan Agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan, membentuk sikap, kepribadian, dan ketrampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jenjang dan jenis pendidikan.
25.Pendidikan Keagamaan adalah Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
26.Pendidikan Berbasis Masyarakat adalah penyelenggaraan Pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan Pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.
27.Program Pendidikan Kecakapan Hidup adalah Pendidikan yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
28.Program Pendidikan kepemudaan adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.
29.Program Pendidikan Pemberdayaan Perempuan adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam upaya untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.
30.Program Pendidikan keaksaraaan adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat penyandang buta aksara untuk memberikan kemampuan mendengarkan, berbicara, menulis, dan berhitung agar dapat berkomunikasi melalui teks, lisan, dan tulis dalam bahasa Indonesia.
31.Program pendidikan ketrampilan kerja adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, dan/atau usaha mandiri, untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
32.Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum, setara SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA yang mencakup program program Paket A, Paket B dan Paket C.
33.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
34.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
35.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
36.Madarasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat dengan MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
37.Pendidikan Diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
38.Pesantren atau Pondok Pesantren adalah Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya.
39.Kelompok Belajar adalah satuan pendidikan nonformal yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan dan berbagi pengalaman, ketrampilan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
40.Lembaga Kursus dan Pelatihan selanjutnya disebut LKP adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
41.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat selanjutnya disebut PKBM, adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
42.Majelis Taklim adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.
43.Sanggar Kegiatan Belajar adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan yang melaksanakan pengembangan, pembuatan percontohan dan pengendalian Peningkatan Mutu Pendidikan Nonformal dan informal.
44.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
45.Wajib Belajar adalah program Pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
46.Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mcngembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis Pendidikan tertentu.
47.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan.
48.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan.
49.Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
50.Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan Pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
51.Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
52.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
53.Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen endidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pendidikan.
54.Sumber Daya Pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana dan prasarana.
55.Pendanaan Pendidikan adalah Penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan.
56.Pembiayaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan biaya.
57.Badan Standar Nasional Pendidikan selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.
58.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli Pendidikan di Kabupaten Sampang.
59.Komite Sekolah atau Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah atau Madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan di Kabupaten Sampang.
60.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru dan Dosen.
61.Sekolah/Madrasah berbasis keunggulan lokal adalah Sekolah Rujukan.