DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2017

Nomor
4
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
61

Ringkasan

Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pencarian, pengumpulan dan analisa data dan/atau keterangan lainnya terhadap segala bentuk pelanggaran usaha peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sampang. Peredaran minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menyalurkan minuman beralkohol untuk diperdagangkan di dalam negeri. Yang diatur dalam peraturan ini antara lain klasifikasi minunan beralkohol, pengendalian peredaran, pengawasan dan pembinaan

Isi peraturan

Teks61PDFHirarki

Memuat teks peraturan…