1.Daerah adalah Kabupaten Sampang.
2.Bupati adalah Bupati Sampang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Perangkat Daerah ( P D ) Kabupaten adalah unsur pembantu bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
5.Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
6.Minuman Beralkohol Tradisional yang selanjutnya disingkat MBT adalah minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu.
7.Minuman Beralkohol Campuran atau Oplosan adalah minuman beralkohol yang dibuat dengan cara mencampur, meramu atau dengan cara tertentu dari bahan yang mengandung etil alkohol (C2H5OH) dan/atau metil alkohol (CH3OH) atau bahan lainnya sehingga menjadi jenis minuman beralkohol baru yang dapat membahayakan kesehatan, lingkungan dan/atau keselamatan nyawa.
8.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol.
9.Mengedarkan adalah menyalurkan, memasukkan dan/atau mendistribusikan minuman beralkohol untuk diperdagangkan di Daerah.
10.Mengoplos adalah mencampur, meramu, dan menyedu bahan-bahan tertentu sehingga menjadi jenis minuman beralkohol.
11.Menyimpan adalah meletakkan di tempat yang aman supaya jangan rusak atau hilang.
12.Perdagangan minuman beralkohol adalah kegiatan mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol.
13.Hotel, restoran dan bar termasuk pub dan klab malam adalah hotel, restoran dan bar sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.
14.Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah surat izin untuk menyelenggarakan tempat usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C.
15.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol.
16.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Tradisional yang selanjutnya disebut SIUP-MBT adalah surat izin adalah untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol tradisional.
17.Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT-MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol.
18.Distributor Minuman Beralkohol adalah perusahaan yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau IT-MB produk asal impor untuk mengedarkan minuman beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung melalui sub distributor di wilayah pemasaran Provinsi Jawa Timur.
19.Sub Distributor Minuman Beralkohol adalah perusahaan yang ditunjuk oleh distributor untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran Provinsi Jawa Timur.
20.Penjual Langsung minuman beralkohol adalah badan usaha yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum di tempat.
21.Pengecer Minuman Beralkohol adalah orang atau badan usaha yang menjual minuman beralkohol khusus dalam kemasan secara eceran.
22.Label Edar adalah tanda pengenal dalam bentuk stiker yang ditempel pada setiap botol atau kemasan minuman beralkohol.
23.Kemasan adalah bahan yang digunakan sebagai tempat dan/atau membungkus minuman beralkohol yang akan diedarkan, baik bersentuhan langsung maupun tidak bersentuhan langsung.
24.Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) yang selanjutnya disebut TBB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
25.Pengusaha Toko Bebas Bea adalah Perseroan Terbatas yang khusus menjual barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) di TBB.
26.Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengendalikan, mengetahui, menilai dan mengarahkan agar peredaran minuman beralkohol dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
27.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pencarian, pengumpulan dan analisa data dan/atau keterangan lainnya terhadap segala bentuk pelanggaran usaha peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sampang.
28.Peredaran minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menyalurkan minuman beralkohol untuk diperdagangkan di dalam negeri.