DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2014

Nomor
5
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
130

Ringkasan

Materi Pokok memuat tentang; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Tujuan ((Ruang lingkup kegiatan penanggulangan bencana alam dalam peraturan ini meliputi: a. penetapan kebijakan analisis resiko bencana; b. prabencana; c. tanggap darurat; d. pemulihan dini; dan e. pascabencana); (Tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu : a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan dan ; c. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; d. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; e. meminimalisasi dampak bencana; f. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat; g. mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana)); Kebijakan Penanggulangan Bencana; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Prabencana, Tanggap Darurat, Pascabencana); Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Sosial (Penghentian Bencana Sosial, Rehabilitasi Bencana Sosial, Rekonstruksi Bencana Sosial); Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat;

Isi peraturan

Teks130PDFHirarki

Memuat teks peraturan…