1.Daerah adalah Kabupaten Sampang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sampang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya diangkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang.
5.Sistem Penyiaran Nasional adalah adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sampang, yang selanjutnya disingkat LPPL Radio Suara Sampang adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum, yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, untuk kepentingan masyarakat dan berkedudukan di Kabupaten Sampang.
7.Radio Siaran Pemerintah Daerah Suara Sampang, yang selanjutnya disingkat RSPD Suara Sampang adalah lembaga penyiaran radio yang berkedudukan di Kabupaten Sampang.
8.Dewan Pengawas adalah organisasi LPPL Radio Suara Sampang yang berfungsi mewakili masyarakat, Pemerintah Daerah dan unsur LPPL yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan LPPL Radio Suara Sampang.
9.Dewan Direksi adalah unsur pimpinan LPPL Radio Suara Sampang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan LPPL Radio Suara Sampang.
10.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancar dan/atau sarana transmisi di darat, di laut di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
11.Siaran lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah daerah.
12.Program adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan ke khalayak dan wilayah tertentu dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio.
13.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan didalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis, karakter yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melaui perangkat penerima siaran.
14.Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
15.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur adalah lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal‐hal penyiaran yang ada di Provinsi Jawa timur, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang‐undang Nomor 32 Tahun 2002 sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
16.Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden atau Gubernur.
17.Forum Rapat Bersama adalah forum yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah untuk menghasilkan kesepakatan izin alokasi penggunaan spektrum frekuensi radio yang diusulkan oleh KPI berdasarkan permintaan Pemohon.
18.Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh KPI kepadalembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
19.Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang.