DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2017

Nomor
5
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
101

Ringkasan

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sampang, yang selanjutnya disingkat LPPL Radio Suara Sampang adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum, yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, untuk kepentingan masyarakat dan berkedudukan di Kabupaten Sampang. Diantaranya Mengatur mengenai pembentukan, nama, kedudukan; sifat, fungsi dan kegiatan, perizinan, organisasi, kepegawaian, pendanaan dan pertanggungjawabaan, penyelenggaraan penyiaran, persyaratan teknis peranggkat penyiaran, pengawasan.

Isi peraturan

Teks101PDFHirarki

Memuat teks peraturan…