1.Daerah adalah Kabupaten Sampang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Sampang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut DKBP3A adalah Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Sampang.
6.Desa/Kelurahan adalah desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Sampang
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Hak Anak adalah hak asasi anak sebagaimana tercantum dalam konvensi hak anak yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Pemerintah Kota dengan dukungan dari orang tua, keluarga, swasta dan masyarakat.
9.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
10.Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan pembangunan Daerah melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.
11.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan Desa/Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya Pemerintah Desa/Kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di Desa/Kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
12.Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disebut RAD KLA adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi, dan terukur yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan KLA.
13.Rencana Aksi Kecamatan, Desa/Kelurahan Ramah Anak adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi dan terukur yang disusun oleh Kecamatan, Desa/Kelurahan dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan Kecamatan, Desa/ Kelurahan Layak Anak.
14.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
15.Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya KLA.
16.Petunjuk Teknis KLA adalah dokumen yang menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten khususnya Gugus Tugas KLA dalam memahami dan memberikan kesamaan persepsi tentang indikator KLA berserta implementasi pencapaian indikatornya.
17.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan (tingkat RT, RW, kelurahan dan kecamatan) yang resmi dan bekerjasama dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan mentaati aturan yang ada.
18.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan psikologis.
19.Eksploitasi Terhadap Anak adalah setiap perbuatan melibatkan anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh-kembang atau membahayakan keselamatan anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik, termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan anak memperoleh haknya.
20.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak.
21.Pengurangan Resiko adalah tindakan dini terhadap anak dan keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau beresiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
22.Penanganan adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan atau penelantaran.
23.Sistem Informasi Data Anak adalah pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data anak yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
24.Sasaran antara adalah sasaran yang ditentukan untuk dicapai sebagai landasan bagi pencapaian sasaran utama.
25.Sasaran akhir adalah sasaran yang ditentukan untuk dicapai sebagai tujuan utama pencapaian.