DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2016

Nomor
7
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
38

Ringkasan

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah yang terdiri dari : a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan. Pembentukan Perangkat daerah bertujuan untuk : a. menunjang kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah; b. menata dan/atau menyelaraskan fungsi dalam rangka perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas mulai dari perencanaan, pelaksansaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan c. mewujudkan tata kelola pemerintahan untuk mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan.

Isi peraturan

Teks38PDFHirarki

Memuat teks peraturan…