1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga, Bidang Kebudayaan dan Bidang Pariwisata;
3.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Kesehatan;
4.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Sosial;
5.Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
6.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
7.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
8.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
9.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan;
10.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
11.Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat berupa Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Sub Urusan Kebakaran;
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal;
13.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perdagangan dan Bidang Perindustrian;
14.Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Bidang tenaga Kerja;
15.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika serta Bidang Statistik dan Bidang Persandian;
16.Dinas Ketahanan Pangan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pangan;
17.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pertanian;
18.Dinas Perikanan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan;
19.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup;
20.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan.