1.Daerah adalah Kabupaten Sampang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Bupati adalah Bupati Sampang.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut DKBP3A adalah Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Sampang.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan;
9.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, dan diskriminasi;
10.Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
11.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologi, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
12.Kekerasan terhadap anak adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat penderitaan anak secara fisik, mental, sosial, psikososial, dan seksual.
13.Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau menyebabkan kematian.
14.Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
15.Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
16.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
17.Korban adalah perempuan termasuk Tenaga Kerja Perempuan yang bekerja ke luar negeri dan anak yang mengalami kesengsaraan dan/atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan tersebut.
18.Pemberdayaan Perempuan adalah setiap upaya meningkatkan kemampu fisik, mental, spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar perempuan siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
19.Kesetaraan dan keadilan gender adalah kesempatan yang sama antara laki- laki dan perempuan untuk ikut serta dalam proses pembangunan, akses yang sama dalam segala bentuk pelayanan, serta memiliki status sosial dan ekonomi yang seimbang.
20.Pelayanan terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum;
21.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah lembaga pelayanan terpadu bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak;
22.Perlindungan terhadap perempuan adalah segala perbuatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan.
23.Sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah keseluruhan proses penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilakukan secara komprehensif, inklusif, integratif mulai dari tahap pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum sampai dengan pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kejahatan dan kekerasan ke lingkungan sosialnya;
24.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
25.Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan atau tindakan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum dan akibat hukum itu memang dikehendaki oleh subjek hukum.
26.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban;
27.Pendamping adalah orang yang mempunyai keahlian untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.
28.Pekerja sosial adalah orang yang mempunyai keahlian untuk mendengarkan secara empati dan menggali permasalahan untuk memberikan konseling dalam upaya penguatan psikologis korban.
29.Medicolegal adalah upaya pengumpulan barang bukti untuk kepentingan pembuktian dalam proses peradilan.
30.Women’s Crisis Centeradalah pusat pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
31.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara bagi korban, agar mendapatkan rasa aman dan tidak dijangkau oleh pelaku atau orang suruhan pelaku, selama perkaranya belum terselesaikan.
32.Standard Operational Procedure yang selanjutnya disebut SOP adalah prosedur yang menjadi acuan tindakan layanan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati.
33.Masyarakat adalah orang perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.