DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2017

Nomor
7
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
52

Ringkasan

Sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah keseluruhan proses penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilakukan secara komprehensif, inklusif, integratif mulai dari tahap pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum sampai dengan pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kejahatan dan kekerasan ke lingkungan sosialnya. Berisi ketentuan mengenai asas dan tujuan, sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, P2TP2A, mekanisme organisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan.

Isi peraturan

Teks52PDFHirarki

Memuat teks peraturan…