DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 8 Tahun 2015

Nomor
8
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
60

Ringkasan

Pengaturan prasarana, sarana dan utilitas umum bertujuan : a. menjamin pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum dapat dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras dengan kepentingan umum; b. mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum; dan c. mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum. Ruang lingkup pengaturan prasarana, sarana dan utilitas umum meliputi: a. perencanaan; b. pembangunan; c. penyerahan dan penagihan; d. pemeliharaan dan perawatan; e. penggunaan dan pemanfaatan; dan f. pengawasan dan pengendalian. serta memuat tentang Peran serta masyarakat; larangan; penyelesaian sengketa; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana;

Isi peraturan

Teks60PDFHirarki

Memuat teks peraturan…