Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi:
1.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran;
2.Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
3.Lampiran I.2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4.Lampiran I.3 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
7.Lampiran III : Laporan operasional;
8.Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas;
9.Lampiran V : Neraca; 10.Lampiran VI : Laporan arus kas; 11.Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan; 12.Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah; 13.Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; 14.Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; 15.Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; 16.Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; 17.Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap; 18.Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan; 19.Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya; 20.Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah; 21.Lampiran XVII: Daftar kewajiban jangka pendek; 22.Lampiran XVIII: Daftar kewajiban jangka panjang; 23.Lampiran XIX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;