1.Daerah adalah Kabupaten Sampang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sampang
3.Bupati adalah Bupati Sampang.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan.
6.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
7.Kesetaraan Gender adalah kesaman kondisi bagi laki- laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, social budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
8.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
9.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender laki-laki dan perempuan.
10.Analisis gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
11.Responsif gender adalah keadaan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan- perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat yang diwujudkan dalam sikap dan aksi untuk mengatasi ketidakadilan yang terjadi karena perbedaan-perbedaan tersebut.
12.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
13.Anggaran Responsif Gender adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
14.Kelompok Kerja PUG yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak PUG dari berbagai instansi atau lembaga di Daerah.
15.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
16.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
17.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
19.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja PD adalah dokumen perencanaan perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
20.Focal Point adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerja masing-masing.
21.Pelembagaan PUG adalah suatu proses untuk mendorong terwujudnya suatu kelembagaan yang dimiliki focus dan konsentrasi terhadap PUG.
22.Partisipasi Masyarakat adalah wujud keterlibatan dan peran serta masyarakat Daerah secara aktif dan utuh dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan Gender dalam pembangunan di Daerah melalui implementasi PUG.
23.Gender Analysis Pathway adalah suatu instrumen analisis gender yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan kebijakan/program/kegiatan pembangunan, untuk mengidentifikasi kesenjangan gender dan permasalahan gender sekaligus menyusun rencana kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang disiapkan untuk memperkecil atau menghapuskan kesenjangan gender.
24.Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat dengan RAD PUG adalah dokumen perencanaan yang menjadi pedoman untuk melaksanakan strategi pembangunan yang mengintegrasikan gender sebagai satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengarusutamaan gender di Daerah.