DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2017

Nomor
12
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
170

Ringkasan

Pengaturan pengelolaan barang milik daerah dalam peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk: a. mengamankan barang milik daerah; b. mengharmonisasikan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang mi1ik daerah; dan c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah. Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas: a. fungsional; b. kepastian Hukum; c. transparan; d. efisien; e. akuntabilitas; dan f. kepastian nilai. Barang Milik Daerah meliputi: a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah (a. barang yang diperoleh dari hibah/ sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau e. barang yang diperoleh kembali dari basil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah); Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; 1. Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah; 2. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah; 3. Kepala PD yang yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang; 4. Kepala PD selalru Pengguna Barang; 5. Pengguna Barang dibantu oleh Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang; 6. Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang; 7. Pengurus Barang Pengguna; 8. Pengurus Barang Pembantu; Pengadaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel; Penetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap barang milik daerah berupa: a. barang persediaan; b. konstruksi dalam pengerjaan; c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; d. aset tetap renovasi.

Isi peraturan

Teks170PDFHirarki

Memuat teks peraturan…