Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di : Sampang pada tanggal : 10 Februari 2020 BUPATI SAMPANG, ttd. H. SLAMET JUNAIDI Diundangkan di : Sampang pada tanggal : 10 Februari 2020 PJ. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAMPANG ttd. YULIADI SETIYAWAN, S.Sos, MM. Pembina Utama Muda NIP. 19660711 198809 1 001 Sekretaris Daerah Ketua DPRD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2020 NOMOR : 2 Sekretaris Daerah Ketua DPRD PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR ….. TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN I. UMUM Bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sampang akan dilaksanakan Tahun 2024, maka untuk kelancaran pelaksanaan tersebut perlu disediakan dana yang memadai. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah membutuhkan biaya yang cukup besar sehingga dibutuhkan penganggaran secara bertahap yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, sehingga sesuai Pasal 303 ayat (2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL