1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Sampang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sampang.
4.Investasi Pemerintah Daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang milik daerah oleh Pemerintah Daerah dalam jangka panjng untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengmbalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu. Ketua Bapemperda Kabag Hukum
5.Investor adalah penan€rm modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
6.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Investor yang mempunyai nilai ekonomis.
7.Pemberian insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat danf atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
8.Pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
9.Investasi langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai kegiatan usaha.
10.Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk uang adalah bentuk Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha dengan mendapat kepemilikan.
11.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan baran milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
12.Pemberian pinjeman adalah bentuk Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Pemerintah, Pemerintah Daerah pada Badan Usaha, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah lainnya dan masyarakat dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman.
13.Pengelola Investasi Pemerintah Daerah selanjutnya disebut Pengelola Investasi adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
14.Perencanaan Investasi Pemerintah Daerah adalah usulan rencana Investasi oleh Pemerintah Daerah setiap ahun untuk pelaksanaan investasi tahun anggaran berikutnya.
15.Rencana Kegiatsn Investasi adalah dokumen perencanaan tahunan yang bersumber dari APBD yang berisi kegiatan investasi dan anggaran yang diperlukan untuk tahun anggaran berikutnya.
16.Penasehat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat kepada Pemerintah Daerah mengenai pelaksanaan Investasi Pemerintah Daerah.
17.Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah Daerah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
18.Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka Investasi Surat Berharga dan Investasi Langsung antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha dan Masyarakat. Ketua Bapemperda Kabag Hukum
19.Badan Usaha adalah Badan Usaha Swasra yang berbentuk Perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Koperasi.
20.Rekening Induk adalah rekening sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian Investasi Pemerintah Daerah.
21.BaranMilik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau perolehan lainnya yang sah.
22.Anggaran Penfapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan degngan Peraturan Daerah.
23.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah Badan Hukum yang merupakan Persekutuan Modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.