1.Daerah adalah Kabupaten Sampang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sampang.
3.Bupati adalah Bupati Sampang.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang social.
5.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehinggga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
6.Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial di Daerah.
7.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat di Daerah.
8.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak di Daerah.
9.Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan masyarakat di Daerah yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
10.Perlindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial di Daerah.
11.Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS, adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
12.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS, adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat di Daerah yang karena sebab-sebab tertentu mengalami hambatan sosial, hambatan moral, hambatan material, tidak dapat melaksanakan fungsi dan peran sosialnya serta tidak dapat memenuhi kebutuhan minimum baik rohani maupun jasmaninya, sehingga memerlukan bantuan orang lain atau Pemerintah Daerah untuk memulihkan dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
13.Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugastugas pelayanan sosial dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya dibidang kesejahteraan sosial.
14.Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas- tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
15.Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerja sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial Pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
16.Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
17.Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara dan/atau berkelanjutan yang diberikan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dengan maksud agar Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang mengalami kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
18.Komite Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial adalah suatu gugus tugas lintas sektoral yang dibentuk oleh Bupati berdasarkan Surat Keputusan untuk melaksanakan tugas menangani permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dengan pendekatan yang menyeluruh.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang.