DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2024

Nomor
3
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
116

Ringkasan

Materi pokok: Lingkup materi RTRW Kabupaten terdiri atas: a. ketentuan umum; b. ruang lingkup, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah Daerah; c. rencana struktur ruang wilayah Daerah; d. rencana pola ruang wilayah Daerah; e. kawasan strategis Daerah; f. arahan pemanfaatan ruang wilayah Daerah; g. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Daerah; h. hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang; i. penyidikan; j. ketentuan pidana; k. ketentuan peralihan; l. ketentuan lain-lain; m. ketentuan penutup; n. penjelasan; dan o. lampiran.

Isi peraturan

Teks116PDFHirarki

Memuat teks peraturan…