DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2020

Nomor
4
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
66

Ringkasan

Materi pokok: Ruang lingkup RDTR BWP Sampang meliputi : a. lingkup materi; b. lingkup lokasi; dan c. lingkup perencanaan. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang BWP Sampang; b. rencana pola ruang;c. rencana jaringan prasarana; d. penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya; e. ketentuan pemanfaatan ruang; f. peraturan zonasi; g. perizinan; h. insentif dan disinsentif; i. hak, kewajiban dan peran masyarakat; dan j. sanksi administratif; k. Ketentuan Peralihan; l. Ketentuan Penutup.Ruang lingkup lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. ruang lingkup wilayah administrasi; b. batas administrasi; dan c. luas wilayah. Ruang lingkup wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a seluas 2.867,49 (dua ribu delapan ratus enam puluh tujuh koma empat puluh sembilan) hektar, meliputi: a. Kelurahan Banyuanyar seluas 350,23 (tiga ratus lima puluh koma dua puluh tiga) hektar ; b. Kelurahan Dalpenang seluas 115,53 (seratus lima belas koma lima puluh tiga) hektar; c. Kelurahan Gunung Sekar seluas 460,36 (empat ratus enam puluh koma tiga puluh enam) hektar; d. Kelurahan Karang Dalem seluas 274,25 (dua ratus tujuh puluh empat koma dua puluh lima) hektar; e. Kelurahan Rong Tengah seluas 146,08 (seratus empat puluh enam koma nol delapan) hektar; f. Kelurahan Polagan seluas 666,27 (enam ratus enam puluh enam koma dua puluh tujuh) hektar; g. Desa Tanggumong seluas 405,25 (empat ratus lima koma dua puluh lima) hektar; dan h. Desa Aeng Sareh seluas 449,52 (empat ratus empat puluh sembilan koma lima puluh dua) hektar.Batas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. sebelah utara : Desa Kamoning, Desa Pakalongan; b. sebelah barat : Kecamatan Torjun;c. sebelah selatan : Selat Madura; d. sebelah timur : Desa Pasean, Desa Gunungmaddah, Kecamatan Camplong.Ruang lingkup dan batas-batas administrasi BWP Sampang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks66PDFHirarki

Memuat teks peraturan…