1.Daerah adalah Kabupaten Sampang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang.
3.Bupati adalah Bupati Sampang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Sampang. Kebag.Hukum Ketua BAPEMPERDA
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa di Daerah.
7.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha, resiko harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
8.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.
9.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan di Daerah.
10.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem di Daerah.
11.Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian adalah segala sesuatu sebagai alat penunjang untuk peningkatan produksi Pertanian.
12.Profil Petani adalah informasi atau data yang memuat paling sedikit luas lahan yang dikelola oleh petani, jenis tanaman yang dibudidayakan oleh petani, jenis usaha lainnya yang diberdayakan oleh Petani.
13.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, banjir, kekeringan, topan dan tanah longsor.
14.Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari produksi/budidaya, penanganan pasca panen, sarana produksi, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang untuk mencapai kedaulatan dan kesejahteraan yang bermartabat di Daerah.
15.Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan dan/atau dipertukarkan. Kebag.Hukum Ketua BAPEMPERDA
16.Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di Daerah.
17.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
18.Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani.
19.Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.
20.Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota di Daerah.
21.Gabungan Kelompok Tani, yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha di Daerah.
22.Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gapoktan untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
23.Komoditas Unggulan adalah hasil Usaha Tani yang bernilai strategis dan menjadi unggulan untuk dilindungi sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan di Daerah.
24.Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
26.Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
27.Badan Usaha Milik Petani adalah badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang dibentuk oleh, dari dan untuk Petani melalui gabungan kelompok tani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh gabungan kelompok tani. Kebag.Hukum Ketua BAPEMPERDA
28.Regenerasi Petani adalah proses peremajaan Petani dalam menjamin keberlanjutan Usaha Tani dengan menciptakan petani baru dan/petani muda.
29.Lembaga Keuangan Petani adalah badan usaha yang menghimpun dana dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dana masyarakat, dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada petani dalam bentuk kredit dan/atau bentuk- bentuk lainnya dalam rangka pembiayaan Usaha Tani.
30.Lembaga Pembiayaan Petani adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan usaha.
31.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah Rencana Tata Ruang Kabupaten Sampang.
32.Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang.