Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi:
1.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran;
2.Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
3.Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan Pembiayaan;
4.Lampiran I.3 : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, sub kegiatan, Kelompok, dan Jenis pendapatan, belanja dan Pembiayaan;
5.Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Belanja menurut urusan pemerintahan daerah, Organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
6.Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
7.Lampiran III : Laporan operasional;
8.Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas;
9.Lampiran V : Neraca; 10.Lampiran VI : Laporan arus kas; 11.Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan; 12.Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah; 13.Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; 14.Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; 15.Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; 16.Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; 17.Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap; 18.Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan; 19.Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya; 20.Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah; 21.Lampiran XVII: Daftar kewajiban jangka pendek; 22.Lampiran XVIII: Daftar kewajiban jangka panjang; 23.Lampiran XIX : Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; 24.Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah Lampiran XX.1: Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah /Perusahaan Daerah