Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sampang. Ditetapkan di: Sampang Pada tanggal : 20 Agustus 2025 BUPATI SAMPANG, ttd SLAMET JUNAIDI Diundangkan di : Sampang pada tanggal : 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAMPANG ttd YULIADI SETIYAWAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2025 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR : 167-5/2025 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2025-2029 I. UMUM Pembangunan daerah merupakan upaya terstruktur dan terencana yang dilakukan oleh semua pihak dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dengan memanfaatkan potensi sumber daya daerah secara maksimal, efisien, efektif, dan akuntabel. Tujuan akhir dari pembangunan daerah adalah untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan, yang sejalan dengan upaya menciptakan kesejahteraan yang merata. Perencanaan pembangunan daerah menjadi bagian yang sangat penting dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mencakup perencanaan jangka panjang, menengah, dan pendek. Dalam konteks ini, RPJMD Kabupaten Sampang Tahun 2025-2029 merupakan instrumen yang penting untuk mencapai visi misi Pembangunan selama lima tahun kedepan. Selain itu, RPJMD memberikan arahan strategis dan tujuan pembangunan daerah untuk memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sampang dapat berjalan dengan terarah, berkesinambungan, efektif, dan efisien, serta memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 pada Pasal 5 Ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 263 Ayat (3) dijelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD harus dilaksanakan secara holistik-tematik, integratif, dan spasial serta berkesinambungan tanpa mengabaikan dampak lingkungan yang timbul akibat adanya pembangunan. Selain itu, RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Selanjutnya dalam ketentuan yang lebih teknis, diatur bahwa RPJMD juga berpedoman pada RPJMD Provinsi, RTRW, dan KLHS. Disamping itu RPJMD disusun selaras dan memperhatikan RIPJPID, evaluasi capaian pembangunan 5 (lima) tahun terakhir, serta dokumen perencanaan pembangunan sekotral lainnya. Dokumen RPJMD memiliki sejumlah nilai strategis. Pertama, RPJMD berfungsi sebagai media untuk merealisasikan janji kepala daerah yang disampaikan saat kampanye. Kedua, menjadi pedoman pembangunan selama lima tahun, termasuk rencana tahunan (RKPD). Ketiga, menyediakan ruang politik bagi kepala daerah dan DPRD dengan konsekuensi jika target tidak tercapai. Keempat, RPJMD adalah instrumen pengendalian untuk pengawasan internal (SPI) dan Bappeda. Kelima, menjadi panduan evaluasi keberhasilan pemerintah daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Terakhir, RPJMD adalah alat ukur pencapaian kinerja kepala perangkat daerah dalam periode lima tahun. Maksud penyusunan RPJMD Kabupaten Sampang Tahun 2025-2029 adalah sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun ke depan sesuai dengan visi, misi, dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Sampang. Berpijak dari maksud tersebut, maka tujuan penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 Kabupaten Sampang adalah sebagai berikut:
1.Mengimplementasikan visi, misi, dan program prioritas yang ditetapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang dengan mengikuti prinsip-prinsip perencanaan yang tepat.
2.Memaksimalkan potensi dan peluang yang dimiliki oleh Kabupaten Sampang sebagai dasar untuk pelaksanaan pembangunan pada periode 2025-2029.
3.Menjamin keselarasan antara RPJMD Kabupaten Sampang Tahun 2025-2029 dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur dan RPJMN Tahun 2025-2029.
4.Memberikan dasar operasional bagi setiap Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra PD untuk periode 2025-2029.
5.Menyediakan pedoman bagi penyusunan RKPD tahunan hingga tahun 2030. Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang bersama para pemangku kepentingan, sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing, menyusun RPJMD Kabupaten Sampang Tahun 2025-2029. RPJMD ini adalah dokumen perencanaan lima tahunan daerah yang memuat strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi yang ada di Kabupaten Sampang. Dokumen tersebut disusun dengan semangat kebersamaan, yang memastikan bahwa setiap pihak berperan aktif dalam proses pembangunan daerah yang berkelanjutan. II. PASAL DEMI PASAL