Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau. Ditetapkan di Sanggau pada tanggal 9 September 2024 Pj. BUPATI SANGGAU, ttd SUHERMAN Diundangkan di Sanggau pada tanggal 9 September 2024 Pj. SEKRFTARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU, ttd ASWIN KHATIB LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2024 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (3/2024). NIP 19770315 200502 2 002 PENLJELASAN ATAS PBRATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan lnovasi Nasional, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mengatur bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dibentuk sebagai perangkat daerah sendiri dan tidak bergabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipologi 8 dan Badan Riset dan lnovasi Daerah tipologi 8. Berdasarkan pertimbangan optimalisasi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang perencanaan, riset, dan inovasi, perlu dilakukan penataan kembali organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kelja perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan, riset, dan inovasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Berdasarkan evaluasi tim kelembagaan Kabupaten Sanggau disepakati bahwa untuk urusan riset dan inovasi diintegrasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sehingga nomenklatur perangkat daerahnya menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah dengan tipologi A. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam memutuskan urusan riset dan inovasi diintegrasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) antara lain:
1.Peraturan Menteri mengenai nomenklatur BRIDA terbit setelah Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2023. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah ditetapkan pada tanggal 25 LJanuari 2023, sedangkan aturan tentang nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2023, sehingga pada saat pembentukan Badan Riset dan Inovasi sebagai perangkat daerah sendiri, Pemerintah Kabupaten Sanggau belum memiliki gambaran terkait dengan struktur organisasi BRIDA. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, nomenklatur BRIDA terdiri atas Kepala Badan, Sekretaris Badan, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan Flmgsional. Atas dasar pertimbangan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan perangkat daerah, urusan riset dan inovasi lebih baik diintegrasikan dengan Bappeda. Dalam hal ini, penyelenggaraan fungsi riset dan inovasi, tetap dapat dilaksanakan dengan optimal ketika urusan riset 7 dan inovasi diintegrasikan dengan Bappeda. Hal ini dikarenakan bahwa tidak ada perbedaan fungsi BRIDA ketika berdiri sendiri ataupun ketika diintegrasikan dengan Bappeda. Fungsi BRIDA ada dua yaitu:
a.fungsi pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah; dan
b.fungsi pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian invensi dan inovasi di daerah.
2.Terbatasnya mitra kerja BRIDA di Kabupaten Sanggau. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menyelenggarckan fungsi sebagai penunjang urusan pemerintahan dibidang penelitian dan pengembangan yang meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah. Dalam rangka melaksanakan fungsi tersebut, BRIDA dapat melakukan kelja sama dengan pihak lainnya yang disebut sebagai mitra kerja. Sesuai dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, mitra kerja BRIDA antara lain lembaga penelitian, dan perguruan tinggi. Sampai saat ini di Ka.bupaten Sanggau lembaga penelitian dan perguruan tinggi masih sangat sedikit.
3.Efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Pembentukan Badan Riset dan lnovasi Daerah (BRIDA) di Kabupaten Sanggau tentu akan membutuhkan anggaran yang cukup besar. Pada Tahun 2024 Kabupaten Sanggau memprioritaskan anggaran untuk:
a.penerimaan Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengakomodir tenaga honorer di Kabupaten Sanggau, dengan total formasi PPPK sejumlah 3478 (tiga ribu empat ratus tujuh puluh delapan);
b.pemilihan kepala daerah; dan
c.sarana dan prasarana rumah sakit baru. Atas dasar pertimbangan diatas, maka pembentukan BRIDA sebagai perangkat daerah sendiri perlu dikaji kembali, supaya anggaran dapat diprioritaskan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih penting.
4.Urusan riset dan inovasi merupa.kan urusan pemerintahan pilihan. Riset dan Inovasi tidak temasuk ke dalam urusan pemerintahan wajib sehingga daerah tidak diwajibkan untuk membentuk perangkat daerah sendiri. Urusan riset dan inovasi cukup diwadahi dalam bidang yang diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah. Berdasarkan be berapa pertimbangan tersebut dengan mempertimbangkan dinamika yang teljadi, maka perlu dilakukan perubahan ketiga terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan menetapkannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau.
11.PASALDEMI PASAL Pasal I Cukupjelas. 8