1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang 4 sosial, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
4.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian, bidang perdagangan, dan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
5.Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian, bidang kelautan dan perikanan, dan fungsi penyuluhan;
6.Dinas Perkebunan dan Peternakan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian subbidang perkebunan dan peternakan;
7.Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan sumber daya air, jalan dan jasa konstruksi;
8.Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan air minum, air limbah, drainase, permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya, penataan ruang, dan bidang pertanahan;
9.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
10.Dinas Lingkungan Hidup tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 5
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13.Dinas Perhubungan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal, bidang energi sumber daya mineral dan fungsi pelayanan terpadu satu pintu;
16.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
17.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan; dan
18.Satuan Polisi Pamong Praja tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;