1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
4.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian, bidang perdagangan, dan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
5.Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian, bidang kelautan dan perikanan, dan fungsi penyuluhan;
6.Dinas Perkebunan dan Peternakan tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian subbidang perkebunan dan peternakan;
7.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
8.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta Urusan Pemerintahan bidang pertanahan; 4
9.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
10.Dinas Lingkungan Hidup tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13.Dinas Perhubungan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan fungsi pelayanan terpadu satu pintu;
16.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
17.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan; dan
18.Satuan Polisi Pamong Praja tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;