1.Daerah adalah Kabupaten Sarolangun. ..
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin nP.1.::iks.::in::i::inurusan nemerintahan vane merriarli Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nemer 6) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: PasalI PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG SUSUNAN ORGANISASIDAN TATAKERJA LEMBAGALAIN. Menetapkan BUPATI SAROLANGUN MEMUTUSKAN: dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENSAROLANGUN Dengan Persetujuan Bersama
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; · ·
6.Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6);
3.Bupati adalah Bupati Sarolangun.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun.
5.B.adan Pelaksana Penyuluhan yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Sarolangun.
6.Ba.El.an perizinan terpadu satu pintu yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan perizinan terpadu satu pintu Kabupaten Sarolangun.
7.Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun.
8.Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sarolangun.
9.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Sarolangun.
10.Kepala Satuan adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun.
11.Kepala BPBD adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sarolangun secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
12.Kepala Pelaksanan BPBD adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sarolangun dengan Jabatan Struktural Eselon lib.
13.Sekretaris Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Indonesia yang selanjutnya disingkat Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI adalah Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sarolangun.
14.Bencana adalah Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
15.Penyelenggaraan - Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
16.Eselon adalah tingkatan jabatan struktural. 1 7. Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah Unsur Pelaksana Operasional yang melak:sanak:an sebagian tugas Badan.
18.Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Unit Pelaksana Satpol PP adalah Unsur Pelaksana Operasional yang melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja. . . . .
19.Kelompok Jabatan Fungsional adalah unsur penunjang yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku.
4.Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Bagian yakni bagian Keempat A yang sehingga berbunyi sebagai 1_ - --~,-- -.L - ( 1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri dari: