menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; BUPATISAROLANGUN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANDAERAHKABUPATENSAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN2016 TENTANG PEMBENTUKANDAN SUSUNANPERANGKATDAERAH BUPATISAROLANGUN PROVINS!JAMBI Mengingat Menimbang 2 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Kabupaten adalah Kabupaten Sarolangun.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memirnpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sarolangun.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Sarolangun
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun.
8.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun.
9.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun.
10.Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun.
11.Inspektur adalah Inspektur Kabupaten Sarolangun.
12.Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Sarolangun.
13.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Daerah Kabupaten Sarolangun.
14.Badan adalah Badan Daerah Kabupaten Sarolangun.
15.Kepala Badan adalah Kepala Badan Daerah Kabupaten Sarolangun.
16.Kepala Satuan adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun. 1 7. Kecamatan adalah Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Sarolangun;
18.Kelurahan adalah Perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat;
19.Camat adalah Camat dalam wilayah Kabupaten Sarolangun.
20.Lurah adalah Kepala Kelurahan selaku perangkat Kecamatan.