Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah. Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: o o» I ~op @ [ Kecamatan Batang Asai dengan Tipe A; Kecamatan Limun dengan Tipe A; Kecamatan Cermin Nan Gedang dengan Tipe A; Kecamatan Pelawan dengan Tipe A; Kecamatan Singkut dengan Tipe A; Kecamatan Sarolangun dengan Tipe A; Kecamatan Batin VIII dengan Tipe A; Kecamatan Pauh dengan Tipe A; Kecamatan Air Hitam dengan Tipe A; Kecamatan Mandiangin dengan Tipe A; Kecamatan Mandiangin Timur dengan Tipe A. Pasal I Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun. Ditetapkan di Sarolangun pada tanggal 3 November 2025 BUPATI SAROLANGUN, ttd HURMIN Diundangkan di Sarolangun pada tanggal 3 November 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN, ttd DEDY HENDRY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2025 NOMOR 6 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN PROVINSI JAMBI : (4-49/2025)