DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 9 Tahun 2014

Nomor
9
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
48

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Yaitu Pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dewan Perwakilan rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, Lahan, Lahan Pertanian Pangan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kawasan Perdesaan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pertanian Pangan, Kemandirian Pangan, Ketahanan Pangan, Kedaulatan pangan, Petani Pangan yang selanjtnya disebut petani, Pangan Pokok, Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Irigasi, Tanah Terlantar, Lahan Maginal,rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda;Asas Tujun Dan ruang Lingkup; Perencanaan dan Penetapan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian;Pengawasan; Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani;Pembiayaan;Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup;

Isi peraturan

Teks48PDFHirarki

Memuat teks peraturan…