1.Daerah adalah Kabupaten Sekadau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Sekadau.
4.Dinas adalah Dinas yang tugas dan fungsinya di bidang pertanian.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sekadau.
6.Laban adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap factor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
7.Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan yang digunakan untuk pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan dan perkebunan.
8.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kernandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan daerah.
9.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
10.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah system dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan mernbina, mengendalikan dan mengawasi Lahan Pertanian Pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. 1 1 . Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang roempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
12.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kernandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan daerah dan nasional.
13.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
14.Kemandirian pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
15.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik dalam jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
16.Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menetukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan system pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
17.Petani Pangan yang selanjutnya disebut petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
18.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani yang diperuntukan sebagai makanan utama bagi konsumsi makanan manusia.
19.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan lahan pertanian pangan berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
20.lrigasi adalah usaha penyediaan dan pengairan air untuk menunjang pertanian. 2 1 . Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
22.Laban maginal adalah lahan yang miskin hara dan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur/karst dan tanah pasir.
23.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan jangka panjang Kabupaten Sekadau untuk periode 2005-2025.
24.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD adalah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan jangka menengah Kabupaten Sekadau untuk periode 5 (lima) tahun yaitu tahun 2009-2013.
25.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Sekadau untuk periode 1 (satu) tahun.
26.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sekadau.