Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan orang mengetah uinya, memerintahkan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau. Ditetapkan di Sekadau pada tanggal 22 November 2023 BUPATI SEKADAU, TTD ARON Diundangkan di Sekadau pada tanggal 22 November 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEKADAU, ITD MOHAMMAD ISA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU TAHUN 2023 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, ZUL IAKLI, H Pembina Tk I (IV /b) NIP. 197706112006041015 PENJELASAN/KETERANGAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN PENYELESAlAN KERUGIAN DAERAH A. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah merupakan peraturan pelaksana turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perturan perundang- undangan yang berlaku, karena dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah telah mencabut Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk pelaksanaan mekanisme tuntutan ganti kerugian daerah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lainnya, pemerintah daerah cukup mengatur mekanisme tata cara tuntutan ganti kerugian daerah dalam Peraturan Kepala Daerah yang sudah diakomodir dalam Peraturan Bupati Sekadau Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau (Serita Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2022 Nomor 46). Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas maka Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dicabut. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 3