1.Daerah adalah Kabupaten Sekadau.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sekadau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Aparat Pengawas Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut aparat pengawas adalah aparat yang melaksanakan fungsi pengawasan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.
6.Aparat pengawas fungsional adalah Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal pada Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat dan Inspektorat Kabupaten Sekadau.
7.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai pemerintah daerah dan/ atau sahamnya sekurang-kurangnya 51% dimiliki pemerintah daerah dengan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah atau Perseroaan Terbatas.
9.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Organisasi Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
10.Kerugian Daerah adalah kekurangan perbendaharaan uang, surat berharga dan barang daerah yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun kelalaian Bendahara atau Pegawai/Orang bukan Bendahara dan/atau pihak ketiga dan atau disebabkan suatu keadaan kahar (force majeure).
11.Keadaan Kahar (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar dugaan dan kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya seperti peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, kebakaran, dan bencana lainnya yang mengakibatkan kerugian daerah setelah dibuktikan, dinyatakan dari pejabat/instansi yang berwenang, sehingga tidak ada unsur kelalaian/kesalahan seseorang atas terjadinya kerugian tersebut.
12.Kelalaian adalah sikap kurang hati-hati dan ceroboh yaitu tidak melakukan sesuatu yang seharusnya seseorang lakukan dengan sikap hati-hati dan wajar.
13.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
14.Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
16.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
17.Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang daerah.
18.Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
19.Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada OPD/UPTD.
20.Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada OPD/UPTD.
21.Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu tata cara perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan dan kepada Bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
22.Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap Pegawai/Orang dan atau pihak ketiga dalam kedudukannya bukan sebagai Bendahara, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung ataupun tidak langsung Daerah menderita kerugian.
23.Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo Buku Kas dengan Saldo Kas atau selisih antara Buku Persediaan Barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk.
24.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/menyatakan sesuatu hak atau peristiwa yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
25.Pegawai adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara/ daerah a tau diserahi tugas negara/ daerah lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi: Pegawai Daerah, Pegawai Negeri/Pegawai Daerah yang diperbantukan/diperkerjakan dan Pegawai Perusahan Daerah.
26.Pihak ketiga adalah mitra kerja/rekanan/perseorangan/ honorer dan pihak lain yang melaksanakan pekerjaan pada negara/daerah.
27.Ahli waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak, kewajiban dan tanggungjawab untuk seluruhnya atau sebagian.
28.Perhitungan Ex. Officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk Ex. Officio apabila bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada di bawah pengampunan dan/atau apabila bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban di mana telah ditegur oleh atasan langsung, namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungan dan pertanggungjawabannya.
29.Kedaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian daerah.
30.Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian daerah yang harus dikembalikan kepada daerah oleh pegawai yang terbukti menimbulkan kerugian daerah.
31.Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian daerah yang proses tuntutan ganti rugi untuk sementara ditangguhkan karena pegawai yang bersangkutan meninggal dunia tanpa diketahui ahli warisnya atau ada ahli waris yang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban, atau melarikan diri tanpa diketahui alamatnya.
32.Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
33.Pembebasan adalah membebaskan atau meniadakan sebagian atau seluruh kewajiban seseorang untuk membayar hutang kepada Daerah yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting tidak layak menjadi tanggungannya dan yang bersangkutan terbukti tidak bersalah.
34.Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai yang melanggar peraturan disiplin kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
35.Tidak layak adalah suatu keadaan seseorang yang bersangkutan dilihat dari aspek kemanusiaan baik yang menyangkut fisik dan non fisik dipandang tidak mampu menyelesaikan kerugian daerah.
36.Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian daerah yang harus dikembalikan kepada daerah oleh pegawai yang terbukti menimbulkan kerugian daerah.
37.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan tanggung jawab pegawai untuk mengembalikan kerugian Daerah, disertai jaminan paling sedikit sama dengan nilai kerugian Daerah, berita acara serah terima jaminan dan surat kuasa menjual jaminan.
38.Banding adalah upaya pegawai/orang mencari keadilan ke tingkat yang lebih tinggi setelah dikeluarkannya penetapan pembebanan.
39.Majelis Pertimbangan Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah selanjutnya disebut Majelis Pertimbangan adalah para pejabat yang ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati dalam penyelesaian kerugian Daerah baik Tuntutan Perbendaharaan (TP) maupun Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
40.Pengarnpu adalah orang yang tidak cakap hukum atau dibawah umur atau gila.
41.Pengampun adalah orang yang memberi pengampunan.
42.Hari kerja adalah hari kerja yang ditentukan oleh pemerintah.