Peraturan Daerah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dae rah 1m dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau. Ditetapkan di Sekadau pada tanggal 28 Desember 2020 BUPATI SEKADAU, TIO RUPINUS Diundangkan di Sekadau pada tanggal 28 Desember 2020 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEKADAU, TIO FRANS ZENO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU TAHUN 2020 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, »: RADIUS, SH Pembina (IV/ a) NIP. 19810910200803 1 001 ( 11) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 8 TAHUN 2020 TENT ANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH I. UMUM Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dikenal dengan istilah Urusan Pemerintahan absolut dan Urusan Pemerintahan konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan wajib dan Urusan Pemerintahan pilihan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar. Untuk Urusan Pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar ditentukan Standar Pelayanan Minimal untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat. Seiring dengan perkembangan dan perubahan kebijakan Pemerintah Pusat, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam salah satu amanatnya bahwa daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, maka perlu adanya Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sekadau. Berkaitan dengan Urusan Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, terdapat hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Selanjutnya dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan umum di daerah, Presiden melimpahkan kepada Gubernur sebagai kepala Pemerintahan Provinsi dan kepada Bupati sebagai kepala Pemerintahan Kabupaten. Berdasarkan ( 12) pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sekadau (Lembaran Daerah Kabupaten Kabupaten Sekadau Tahun 2008 Nomor 7), perlu dilakukan pencabutan dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.
11.PASAL DEMI PASAL