1.Daerah adalah Kabupaten Selayar;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Kabupaten Selayar yang terdiri dari Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom sebagai unsur penyelenggara pemerintahan;
3.Bupati adalah Bupati Selayar;
4.DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Selayar;
5.Dinas adalah Dinas Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Selayar;
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Selayar;
7.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan;
8.Perkoperasian adalah sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi;
9.Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita- cita bersama; 6
10.Pemberdayaan koperasi, adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, organisasi usaha, dan masyarakat dalam bentuk menumbuhkan iklim usaha, membina dan mengembangkan usaha, sehingga mampu memperkuat usaha, mandiri dan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya.
11.Pembinaan dan pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, organisasi usaha, dan masyarakat melalui pemberian bimbingan, perlindungan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah menjadi tangguh dan mandiri;
12.Pengawasan adalah segala bentuk kegiatan yang bersifat pencegahan atau perbaikan yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah dalam rangka mengarahkan agar tujuan pembinaan dan pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat berjalan sebagaimana mestinya;
13.Usaha Mikro adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria atau hasil penjualan tahunan atau kepemilikan di bawah usaha kecil;
14.Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria atau hasil penjualan tahunan atau kepemilikan sebagaimaa diatur dalam peraturan perundang-undangan;
15.Usaha Menengah adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memenuhi kriteria atau hasil penjualan tahunan atau kepemilikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
16.Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang; 7
17.Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi;
18.Rapat Anggota Tahunan adalah rapat yang dilaksanakan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap tahun dalam rangka pertanggungjawaban pengurus;
19.Pengurus adalah personifikasi Badan Hukum Koperasi, dimana pengurus melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi serta mewakili koperasi di hadapan dan di luar pengadilan;
20.Pengawas adalah mewakili anggota untuk mengawasi kehidupan koperasi dan pelaksanaan kebijaksanaan;
21.Anggaran Dasar Koperasi adalah memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar tata kehidupan koperasi sehingga di dalamnya dimuat hal-hal yang harus disusun secara ringkas, singkat, jelas dan mudah dimengerti oleh siapapun.
22.Unit Usaha Otonom adalah unit usaha yang merupakan bagian dari usaha koperasi yang dikelola secara otonom;
23.Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah pendapatan atau keuntungan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan;
24.Unit Usaha Simpan Pinjam adalah Unit Usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha Simpan Pinjam;
25.Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam;
26.Usaha Simpan Pinjam (USP) adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan koperasi lain dan atau anggotanya; 8
27.Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota dan calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi yang bersangkutan;
28.Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan usaha kecil dan menengah atau pihak lainnya, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pembayaran yang disertai dengan sejumlah imbalan;
29.Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dan KUMKM, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu disertai dengan pemberian bunga;
30.Pembiayaan dengan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dan KUMKM, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut dalam jangka waktu tertentu disertai dengan imbalan atau bagi hasil;
31.Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diinvestasikan oleh pemilik modal atau meningkatkan kegiatan usaha;
32.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik secara sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang perekonomian rakyat; 9
33.Penilaian Kesehatan KSP dan USP adalah penilaian yang dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif melalui penilaian berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan usaha KSP dan USP dimaksud;
34.Kesehatan Usaha adalah kondisi atau keadaaan yang dinyatakan sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat dari suatu kegiatan usaha;
35.Kemitraan adalah kerjasama antara usaha mikro, usaha kecil, dengan usaha menengah dan atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan;
36.Klasifikasi adalah kegiatan untuk menilai kondisi dan atau kinerja suatu koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dalam suatu periode tertentu, dengan menggunakan kriteria dan atau standar penilaian yang ditetapkan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
37.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Selayar.