1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar.
4.Perangkat Daerah adal perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
5.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
6.Perlindungan penyandang disabilitas adalah segala tindakan dan/atau kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas secara optimal sehingga dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar tindak kekerasan dan diskriminasi.
7.Pelayanan penyandang disabilitas atau pelayanan khusus adalah segala usaha dan/atau upaya untuk melayani dan/atau memberikan kemudahan terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. 3
8.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
9.Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang disabilitas untuk mendapat kesempatan yang sama dengan pelayanan khusus dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
10.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
11.Derajat kedisabilitasan adalah tingkat berat ringannya keadaan disabilitas yang disandang seseorang.
12.Habilitasi adalah proses peningkatan kemampuan pada pencapaian kemandirian, perawatan diri dan potensi kerja, bagi orang yang sejak lahir mengalami disabilitas.
13.Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
14.Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
15.Kelas terpadu atau inklusi adalah sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak-anak yang berkelainan (penyandang hambatan/cacat) di layani di sekolah terdekat, di kelas reguler bersama- sama teman seusianya.
16.Komisi Daerah Disabilitas adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.