DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 08 Tahun 2018

Nomor
08
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
68

Ringkasan

(1) Minuman Beralkohol hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha atau perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaku usaha atau perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam memproduksi Minuman Beralkohol harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Minuman Beralkohol produksi impor hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha atau perusahaan yang telah memiliki perizinan impor dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan

Isi peraturan

Teks68PDFHirarki

Memuat teks peraturan…