1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar. 3
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
7.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau ethanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
8.Minuman Beralkohol Tradisional adalah minuman beralkohol yang dimuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
9.Produksi Minuman Beralkohol adalah kegiatan yang memproses bahan baku menjadi minuman beralkohol sehingga memiliki nilai tambah.
10.Peredaran Minuman Beralkohol adalah Penyaluran minuman beralkohol untuk diperdagangkan.
11.Perdagangan Minuman Beralkohol adalah kegiatan mengedarkan dan/atau menjual minuman beralkohol.
12.Penjualan Minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha yang menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi.
13.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah pelaku usaha/perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
14.Penjualan Langsung Minuman Beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya disebut Penjual langsung adalah pelaku udaha/perusahaan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
15.Setiap Orang adalah Perseorangan atau Badan Usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
16.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha di bidang perdagangan minuman beralkohol yang dapat berbentuk perorangan atau badan usaha baik berbentuk persekutuan atau badan hukum yang dimiliki oleh warga negara Indonesia berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
17.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan golongan C.
18.Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disingkat SKP-A adalah Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A.
19.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disingkat SKPL-A adalah Surat Keterangan utnuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A. 4
20.Pengendalian adalah alat kontrol kegiatan yang mencakup pengaturan, penelitian dan pemantauan produksi peredaran.
21.Pengawasan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menjamin agar pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
23.Penyidikan adalah serangkaian tindakan PPNS dalam hal menurut cara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti, yang dengan barang bukti itu membuat terang pelanggaran yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
24.Orang adalah manusia atau badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban di dalam hukum.