1.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
6.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan.
7.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah bangunan atau kompleks bangunan yang permanen dengan sarananya yang dipergunakan untuk kegiatan pemotongan ternak dan ditetapkan oleh Bupati.
8.Tempat Pemotongan Hewan yang selanjutnya disingkat TPH adalah bangunan sementara yang dipergunakan untuk kegiatan pemotongan hewan untuk keperluan keluarga, upacara adat dan keagamaan serta penyembelihan hewan potong secara darurat yang telah mendapat izin Bupati.
9.Kesehatan Masyarakat Veteriner yang selanjutnya disingkat Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
10.Izin adalah Izin Pemotongan Ternak yang dikeluarkan oleh Bupati melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Selayar.
11.Hewan Ternak Betina Produktif adalah ternak sapi atau kerbau yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak atau yang melahirkan kurang dari 5 (lima) kali atau berumur dibawah 8 (delapan) tahun. 4
12.Usaha Pemotongan Ternak adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau badan yang melaksanakan pemotongan ternak di Rumah Potong Hewan.
13.Pemotongan hewan adalah kegiatan untuk menghasilkan daging hewan yang terdiri dari pemeriksaan ante-mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post-mortem.
14.Pemotongan upacara adat istiadat adalah pemotongan hewan ternak di luar RPH untuk kepentingan hajatan atau persedekahan atau pelaksanaan adat;
15.Pemotongan upacara keagamaan adalah pemotongan hewan ternak di luar RPH untuk kepentingan keagamaan bagi agama islam dan untuk upacara agama lain yang disamakan serta untuk kepentingan sosial;
16.Pemotongan darurat atau pemotongan paksa adalah pemotongan hewan ternak di luar RPH akibat sakit yang tidak berbahaya bagi kesehatan manusia dan kecelakaan yang mengkhawatirkan sehingga tidak memungkinkan untuk dibawa ke RPH;
17.Pemeriksaan Ante-mortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa/juru periksa berwenang.
18.Penyembelihan Hewan adalah kegiatan mematikan hewan hingga tercapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu kepada kaidah kesejahteraan hewan dan syariah agama Islam.
19.Pemeriksaan Post-mortem adalah pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah disembelih yang dilakukan oleh petugas pemeriksa/juru periksa berwenang.
20.Kesejahteraan hewan yang selanjutnya disingkat Kesrawan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
21.Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disingkat SKKH adalah dokumen laporan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang.
22.Surat Keterangan Kesehatan Daging yang selanjutnya disingkat SKKD adalah dokumen laporan hasil pemeriksaan kesehatan daging yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang.
23.Surat Keterangan Status Reproduksi yang selanjutnya disingkat SKSR adalah dokumen laporan hasil pemeriksaan status reproduksi hewan betina yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang.
24.Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan pemerintah yang ditunjuk oleh Bupati untuk melakukan pengawasan di bidang Kesmavet di RPH atau TPH.
25.Petugas Pemeriksa adalah dokter hewan pemerintah yang ditunjuk atau petugas lain yang berada dibawah pengawasan dan tanggung jawab dokter hewan dimaksud untuk melakukan pemeriksaan Ante mortem dan Post mortem di Rumah Pemotongan Hewan atau Tempat Pemotongan Hewan.
26.Karkas adalah bagian dari ternak yang disembelih dan telah dikuliti dan dikeluarkan isi rongga perut dan isi rongga dada. 5
27.Daging adalah bagian dari otot skeletal karkas yang lazim, aman, dan layak dikonsumsi oleh manusia, terdiri atas potongan daging bertulang dan daging tanpa tulang, dapat berupa daging segar hangat, segar dingin (chilled) atau karkas beku (frozen).
28.Jeroan (edible offal) adalah isi rongga perut dan rongga dada dari ternak ruminansia yang disembelih secara halal dan benar sehingga aman, lazim, dan layak dikonsumsi oleh manusia dapat berupa jeroan dingin atau beku.
29.Pengusaha Daging adalah orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan menghasilkan, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, mengedarkan dan memasarkan daging.
30.Pengusaha Pemasok Daging adalah orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan memasukan daging ke Kabupaten Kepulauan Selayar.