DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 1 Tahun 2016

Nomor
1
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
315

Ringkasan

(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan Penataan Desa. (2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan : a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan e. meningkatkan daya saing Desa. (4) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pembentukan; b. penggabungan; c. perubahan status; dan d. penetapan Desa.

Isi peraturan

Teks315PDFHirarki

Memuat teks peraturan…