1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
7.Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan desa, yang bersumber dari pendapatan desa.
12.Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten. 5
13.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam melaksanakan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
14.Desa adalah desa dan desa adat yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.Dusun adalah bagian wilayah desa.
16.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
18.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19.Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya di singkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
20.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
21.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat kecamatan.
22.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah desa berdasarkan usul dan prakarsa masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa.
23.Lembaga adat adalah lembaga yang telah tumbuh dan berkembang dalam sejarah masyarakat hukum adat, berwenang untuk menata dan menyelesaikan permasalahan kehidupan masyarakat setempat. 6
24.Penataan desa adalah pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status serta penyesuaian kelurahan untuk mewujudkan desa yang maju dan mandiri.
25.Pembentukan desa adalah pemberian status desa.
26.Penghapusan desa adalah pencabutan status sebagai desa dan selanjutnya digabung ke desa lain yang bersandingan.
27.Penggabungan desa adalah penyatuan dua desa atau lebih menjadi desa baru.
28.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
29.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dimusyawarahkan bersama dengan BPD.
30.Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
31.Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh Bupati.
32.Calon Kepala Desa adalah Penduduk Desa warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan.
33.Pemilih adalah Penduduk Desa yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
34.Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang telah mendapatkan suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa.
35.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, serta konsultasi mengenai penyelenggaraan kegiatan desa.
36.Pengawasan adalah tindakan melakukan supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan desa.
37.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 7
38.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKPDesa adalah penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
39.Hari adalah hari kerja.