Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2016
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam penyelenggaraan program Kabupaten Sehat masyarakat berhak : a. memperoleh informasi tentang rencana program dan kegiatan; b. ikut serta dalam setiap pelaksanan kegiatan program Kabupeten Sehat secara partisifatif dalam rangka pemberdayaan masyarakat; dan c. yang dimaksud ikut serta secara partisipatif dalam rangka pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah pelibatan masyarakat mulai dari tahapan perencanaan sempai pelaksanan program kegiatan. Dalam penyelenggaraan Program Kabupaten Sehat, masyarakat wajib : a. memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan kegiatan penyelenggaraan Kabupaten Sehat; b. mentaati peraturan perundang-undangan berdasarkan regulasi Tatanan SKPD terkait; dan c. menjaga keberlanjutan program Kabupaten Sehat.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…