DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2016

Nomor
10
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
42

Ringkasan

Dalam penyelenggaraan program Kabupaten Sehat masyarakat berhak : a. memperoleh informasi tentang rencana program dan kegiatan; b. ikut serta dalam setiap pelaksanan kegiatan program Kabupeten Sehat secara partisifatif dalam rangka pemberdayaan masyarakat; dan c. yang dimaksud ikut serta secara partisipatif dalam rangka pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah pelibatan masyarakat mulai dari tahapan perencanaan sempai pelaksanan program kegiatan. Dalam penyelenggaraan Program Kabupaten Sehat, masyarakat wajib : a. memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan kegiatan penyelenggaraan Kabupaten Sehat; b. mentaati peraturan perundang-undangan berdasarkan regulasi Tatanan SKPD terkait; dan c. menjaga keberlanjutan program Kabupaten Sehat.

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…