1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Kepala Daerah adalah Bupati Kepulauan Selayar.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD Kabupaten Kepulauan Selayar.
9.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah rumah sakit umum milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
10.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. 4
11.Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
12.Sistem Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat SKD adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar yang memadukan berbagai upaya dan potensi daerah dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
13.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
14.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
15.Pelayanan Kesehatan Dasar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan di pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya.
16.Pelayanan Kesehatan Rujukan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap tingkat lanjutan di kelas III rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
17.Sarana Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
18.Swasta adalah setiap komponen penyelenggara upaya kesehatan non- pemerintah di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
19.Masyarakat adalah setiap orang yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
20.Organisasi Profesi adalah setiap asosiasi jabatan tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar.
21.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah lembaga independen milik masyarakat non-pemerintah yang ikut berperan aktif dalam mewujudkan pembangunan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Selayar. 5
22.Fungsi Sosial adalah fungsi sosial pelayanan kesehatan yang merupakan bagian dari tanggung jawab yang melekat pada setiap sarana pelayanan kesehatan, yang merupakan ikatan moral dan etik dalam membantu pasien yang kurang atau tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan.
23.Sistem Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat SKP adalah suatu tatanan yang menghimpun seluruh upaya Pemerintah Daerah Provinsi bersama Kabupaten/Kota serta Masyarakat secara bersama-sama/terpadu dan saling mendukung diarahkan untuk mencapai tujuan utama berupa peningkatan dan pemeliharaan kesehatan yang optimal.
24.Upaya Kesehatan Primer adalah Upaya Kesehatan dasar dimana terjadi kontak pertama secara perorangan dan/atau masyarakat dengan pelayanan kesehatan melalui mekanisme rujukan timbal balik, termasuk penanggulangan bencana dan pelayanan gawat darurat.
25.Upaya Kesehatan Sekunder adalah upaya kesehatan rujukan lanjutan yang terdiri atas pelayanan kesehatan perorangan sekunder dan pelayanan kesehatan masyarakat sekunder.
26.Pelayanan Kesehatan Perorangan Primer yang selanjutnya disingkat PKPP adalah pelayanan kesehatan dimana terjadi kontak pertama secara perorangan sebagai proses awal pelayanan kesehatan.
27.Pelayanan Kesehatan Masyarakat Primer yang selanjutnya disingkat PKMP adalah pelayanan promotif dan pelayanan preventif dengan tidak mengabaikan pelayanan kuratif dan pelayanan rehabilitatif dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
28.Pelayanan Kesehatan Perorangan Sekunder yang selanjutnya disingkat PKPS adalah pelayanan kesehatan spesialistik yang menerima rujukan dari PKPP yang meliputi rujukan kasus, spesimen, dan ilmu pengetahuan serta wajib merujuk kembali ke fasilitas kesehatan yang merujuk.
29.Pelayanan Kesehatan Masyarakat Sekunder yang selanjutnya disingkat PKMS adalah layanan penerima rujukan kesehatan dari PKMP dan memberikan fasilitas dalam bentuk sarana teknologi, sumber daya manusia kesehatan serta didukung oleh pelayanan kesehatan masyarakat tersier.
30.Daftar Obat Esensial Nasional yang selanjutnya disingkat DOEN adalah daftar yang berisikan obat terpilih yang paling dibutuhkan dan diupayakan tersedia di unit pelayanan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya yang ditetapkan secara nasional. 6
31.Pemberdayaan perorangan adalah peningkatan peran, fungsi dan kemampuan perorangan dalam membuat keputusan untuk memelihara kesehatan dan mampu berperan aktif sebagai kader kesehatan dalam menggerakkan masyarakat agar berperilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi penggerak terbentuknya kelompok Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM).
32.Pemberdayaan kelompok adalah upaya peningkatan peran, fungsi dan kemampuan kelompok-kelompok di masyarakat dan swasta yang pelaksanaannya berupa program pengabdian, memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan, serta melakukan pengawasan sosial terhadap pembangunan kesehatan Daerah.
33.Pemberdayaan masyarakat adalah upaya meningkatkan peran, fungsi dan kemampuan masyarakat dan swasta dalam mengatasi masalah kesehatan dan kedaruratan terhadap bencana, yang pelaksanaannya berupa program pengabdian, memperjuangkan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan serta melakukan pengawasan sosial terhadap pembangunan kesehatan Daerah.