DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2015

Nomor
2
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
71

Ringkasan

(1) PPNS mempunyai tugas melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukum masing-masing. (2) PPNS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat Surat Perintah dari Sekretaris Daerah selaku Ketua Sekretariat PPNS atau dari Kepala SATPOL PP selaku Pelaksana Harian Sekretariat PPNS dan berkoordinasi dengan Penyidik POLRI. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

Isi peraturan

Teks71PDFHirarki

Memuat teks peraturan…