DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2016

Nomor
2
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut : a. tarif 0,12% (nol koma dua belas persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan kurang dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); b. tarif 0,15% (nol koma lima belas persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan kurang dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah); c. tarif 0,17% (nol koma tujuh belas persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan kurang dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah); dan d. tarif 0,2% (nol koma dua persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan lebih dari atau sama dengan Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…