DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
47

Ringkasan

(1) Usaha Jasa Konstruksi mencakup : a. jenis usaha; b. bentuk usaha; dan c. bidang usaha jasa konstruksi. (2) Jenis Usaha Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. jasa perencanaan; b. jasa pelaksanaan; dan c. jasa pengawasan konstruksi. (3) Jasa Perencanaan, Jasa Pelaksanaan, dan Jasa Pengawasan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara terintegrasi. (4) Bentuk Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha. (5) Bidang Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. bidang usaha perencanaan; b. bidang usaha pelaksanaan; dan c. bidang usaha pengawasan. (6) Bidang Usaha Perencanaan dan Bidang Usaha Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf c terdiri atas : a. bidang usaha yang bersifat umum; dan b. bidang usaha yang bersifat spesialis. (7) Bidang Usaha Jasa Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri atas : a. bidang usaha yang bersifat umum; b. bidang usaha yang bersifat spesialis; dan c. keterampilan tertentu.

Isi peraturan

Teks47PDFHirarki

Memuat teks peraturan…