1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.Pemberian Insentif Penanaman Modal Daerah yang selanjutnya disebut pemberian insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada investor dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
9.Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Daerah yang selanjutnya disebut pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
10.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di daerah. 4
11.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal berupa penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang mendapatkan insentif dan/atau kemudahan.
12.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
13.Produk Domestik Regional Bruto adalah jumlah Nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dari seluruh kegiatan perekonomian di seluruh daerah. 14.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15.Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi mengenai Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Pembinaan adalah kegiatan bimbingan kepada penanam modal untuk merealisasikan penanaman modalnya dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
17.Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan atas pelaksanaan penanaman modal serta pengenaan sanksi terhadap pelanggaran/penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Industri pioner adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. 19.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. 20.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. 5 21.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan, dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
22.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseoranganatau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
23.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan penanaman dan non penanaman yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
24.Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata yang termasuk pengusahaan dan objek dan daya tarik wisata serta usaha lain yang berkaitan di bidang tersebut.
25.Usaha Pariwisata adalah kegiatan usaha bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan/mengerjakan objek wisata dan daya tarik wisata, sarana prasaran dan usaha lain yang berkaitan dengan bidang tersebut.
26.Objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi gagasan wisata.
27.Kawasan wisata adalah kawasan diluar tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan Pariwisata.